TINTAJURNALISNEWS —Peredaran rokok ilegal bermerek HD dan OFO di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan pantauan Tinta Jurnalia News, jaringan ini telah beroperasi bertahun-tahun tanpa ada satu pun aktor pengendalinya yang tersentuh hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga kegiatan ilegal ini dapat beroperasi mulus dari waktu ke waktu.
Penindakan di tingkat daerah selama ini dinilai hanya berhenti pada penyitaan barang. Rokoknya yang diamankan, bukan para pelakunya. Sementara itu, figur kunci seperti bos besar, humas, hingga otak distribusi tetap bebas bergerak dan seolah tidak tersentuh proses hukum. Situasi ini memperkuat gambaran bahwa penegakan hukum di Kepri belum menyentuh akar persoalan.
Hingga hari ini, belum ada pengungkapan yang mengarah pada penangkapan individu yang berada di balik jalur produksi dan distribusi rokok ilegal HD–OFO. Pola penindakan yang hanya memutus ranting tanpa menyasar struktur inti membuat jaringan ini terus berjalan dan semakin mapan.
Jaringan HD–OFO diduga memiliki sistem distribusi yang rapi dan terukur, dengan peredaran barang dalam jumlah besar setiap bulan. Kebocoran cukai akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam angka signifikan yang terus meningkat seiring luasnya penyebaran produk tersebut.
Melihat mandeknya proses penegakan hukum daerah selama bertahun-tahun, desakan kini mengarah kepada pemerintah pusat. Banyak yang menilai bahwa penanganan terhadap jaringan besar ini harus dinaikkan ke tingkat nasional, dengan langkah konkret seperti:
- Penurunan tim khusus dari pemerintah pusat;
- Pengambilalihan penuh proses penindakan;
- Penangkapan terhadap bos besar, humas, dan otak distribusi;
- Pembongkaran total jaringan hingga ke struktur terdalam.
Penindakan yang hanya sebatas penyitaan barang dinilai tidak lagi relevan untuk menghadapi jaringan yang telah terbukti kuat, terorganisasi, dan diduga memiliki perlindungan tertentu. Selama aktor utamanya tidak disentuh, praktik ini diyakini akan terus berjalan dan terus merugikan negara.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat dianggap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk turun tangan. Pengambilalihan penanganan oleh otoritas nasional dinilai menjadi satu-satunya langkah efektif untuk memutus mata rantai rokok ilegal HD–OFO yang selama ini seolah kebal terhadap jerat hukum.
Kini, langkah tegas dari pemerintah pusat menjadi yang paling ditunggu untuk mengakhiri bertahun-tahun kesenyapan hukum terhadap jaringan besar yang hingga kini tetap aman di balik lemahnya penindakan di tingkat daerah.










