Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

“Aku Mati Baru Abis, Ingat Pinang Dekat” – Kalimat Kasar St*nly Terungkap, Dugaan Suap Boombastic Kian Jelas

Avatar photo
29
×

“Aku Mati Baru Abis, Ingat Pinang Dekat” – Kalimat Kasar St*nly Terungkap, Dugaan Suap Boombastic Kian Jelas

Sebarkan artikel ini
Boombastic Dance Club & KTV
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS – Polemik seputar Boombastic Dance Club & KTV di kawasan Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, semakin memanas. Selain dugaan praktik perjudian bola pimpong, mikol ilegal, hingga narkoba, kini muncul fakta baru terkait sosok Stanly, yang mengaku sebagai manager sekaligus orang kepercayaan pemilik Boombastic.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan Media Tinta Jurnalis News, Stanly justru melontarkan kalimat bernada kasar dan mengandung ancaman.

“Bro kau naikin aku di brita ini maksudnya apa, jangan la di Pinang baru naikin brita, coba naikin itu di Batam la tinggal,” tulis Stanly.

“Kau jago kau ingat ya, saya gak perna ganggu bro tapi bro ganggu aku. Lihat aja Pinang sebentar aja o kok,,” lanjutnya. Bahkan, Stanly menutup dengan kalimat bernada ancaman: “Aku mati baru abis, ingat Pinang dekat.”

Sikap ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Stanly sekadar juru bicara emosional, atau justru menjadi benteng utama yang melindungi Boombastic dari sorotan media dan aparat?

Sebelumnya, Stanly juga disebut sebagai pihak yang membentuk grup WhatsApp bernama “BOGE KTV ROOM” berisi sekitar 200 orang penerima uang. Dugaan praktik “bagi-bagi kue alias uang” inilah yang diduga membuat Boombastic tetap bisa beroperasi meski berulang kali disorot publik, bahkan sempat terseret kasus hukum.

Sebagai catatan, pada Mei 2024, Polresta Barelang pernah mengamankan 64 butir ekstasi di area parkir depan Boombastic. Nama THM ini juga muncul dalam persidangan penyelundupan mikol ilegal. Namun, hingga kini aktivitasnya tetap berjalan normal.

Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, menegaskan bahwa dugaan penyuapan yang dilakukan melalui Stanly, ditambah ancaman terhadap wartawan, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

“Ini sudah sangat jelas. Ada dugaan suap yang melibatkan Stanly, bahkan sampai mengancam wartawan. Boombastic tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menghina hukum dan kebebasan pers. Aparat harus segera bertindak, cabut izinnya dan tutup total Boombastic. Kalau tidak, masyarakat akan menilai ada permainan kotor dan pembiaran,” tegas Agus.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah berani menindak tegas Boombastic beserta orang-orang di belakangnya, atau justru membiarkan ancaman ala Stanly dan dugaan praktik suap ini menjadi bukti bahwa hukum bisa dibeli?

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.